Tersangka Tidak Ditahan

Mencuri Kurang dari Rp2,5 Juta, Hanya  Kasus Tipiring 

Dien Puga

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Terlebih lagi, jika barang yang dicuri nilainya sangat rendah. Seperti yang telah dialami oleh ibu tiga anak ini yang mencuri 3 tandan buah sawit milik dari PTPN V yang nilainya hanya  Rp.76.500 yang sedang viral diberitakan beberapa media di Provinsi Riau, sangat disayangkan sekali dan sampai diseret ke meja hijau.Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan tersangka seperti kasus di atas dilarang ditahan atau dipenjara. Perma tersebut diumumkan  oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta.

''Dengan keluarnya Perma ini maka jika selama ini kasus pencurian seperti kasus ibu tiga orang anak ini harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan,'' ungkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia ( AMTI) Provinsi Riau Dien Puga pada beberapa awak  Rabu (3/6/2020).   Diterangkan Dien Puga, bahwa kasus ibu tiga anak ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan tersangka. Selain itu ancaman hukumannya pun maksimal hanya 3 bulan penjara.''Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Dien Puga.

 Keberanian MA membuat lembaga kepolisian dan kejaksaan tertantang untuk melakukan perubahan paradigma tersebut. ''Kalau MA saja berani, bagiamana dengan lembaga penegak hukum lain? Saya kira polisi dan jaksa pun harus berani tidak menahan tersangka yang diancam pidana sesuai pasal 364 KUHP tersebut," papar Dien Puga. Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.''Jadi pihak atau Direksi PTPN V mohon dipertimbangkan kembali, kerena Cuma 3 tandan buah sawit nilainya  kecil sekali , Rp.76.500. Mencuri kurang dari Rp2,5 Juta, hanya Tipiring kata Dien Puga. 

Sangat disayangkan apa yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau tersebut. Menurut  Rica (31 tahun) ibu rumah tangga yang  memiliki tiga orang anak yang masih kecil-kecil karena mencuri buah kelapa sawit tiga tandan milik (Milik PTPN V _Red )  guna untuk membeli beras untuk kebutuhan anak anaknya. Seharusnya Perusahaan ini harus memperhatikan Masyrakat di lingkungan nya. Kerena ada yang namanya Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). (Doni)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar